spot_img

DPR : Pengusaha yang Tidak Memberikan Jamsostek kepada Pekerja Harus Dikenakan Sanksi Tegas

Date:

DPR : Pengusaha yang Tidak Memberikan Jamsostek kepada Pekerja Harus Dikenakan Sanksi Tegas

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan perlunya pemberlakuan sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja nya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Menurut Edy, sanksi yang tegas harus diterapkan untuk pemberi kerja yang tidak patuh. “Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa.

Edy menyarankan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Aturan ini dapat mengatur sanksi administratif serta sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.

Selanjutnya, Edy juga mengajukan pentingnya koordinasi antara pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang menjalankan layanan publik terkait dengan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI bahwa hanya sekitar 50,23 persen pekerja yang aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah penduduk bekerja berstatus buruh atau karyawan mencapai 53,04 juta orang pada Februari 2024, sementara peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 mencapai 26,64 juta orang. Namun, baru sekitar 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Edy juga mendorong agar seluruh pekerja penerima upah di Indonesia memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja karena negara bertanggung jawab tidak hanya menyediakan sandang, pangan, dan papan, tetapi juga harus menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...