DPR : Pengusaha yang Tidak Memberikan Jamsostek kepada Pekerja Harus Dikenakan Sanksi Tegas
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan perlunya pemberlakuan sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja nya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Menurut Edy, sanksi yang tegas harus diterapkan untuk pemberi kerja yang tidak patuh. “Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa.
Edy menyarankan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Aturan ini dapat mengatur sanksi administratif serta sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.
Selanjutnya, Edy juga mengajukan pentingnya koordinasi antara pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang menjalankan layanan publik terkait dengan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI bahwa hanya sekitar 50,23 persen pekerja yang aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah penduduk bekerja berstatus buruh atau karyawan mencapai 53,04 juta orang pada Februari 2024, sementara peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 mencapai 26,64 juta orang. Namun, baru sekitar 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Edy juga mendorong agar seluruh pekerja penerima upah di Indonesia memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja karena negara bertanggung jawab tidak hanya menyediakan sandang, pangan, dan papan, tetapi juga harus menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan.