spot_img

DPRD Semarang Memperketat Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol

Date:

DPRD Kota Semarang Ketatkan Perizinan Penjualan dan Produksi Minuman Beralkohol

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, memastikan pengetatan perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di wilayah tersebut. Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, mengumumkan langkah-langkah ini di Semarang pada hari Senin.

Joko Santoso menegaskan bahwa perizinan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol juga akan dibatasi. “Kami membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Harus berjarak lebih dari 500 meter,” katanya.

Selain penjualan, peraturan daerah (Perda) yang merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol akan mengatur pengawasan produksi minuman beralkohol. Hal ini menjadi penting karena Kota Semarang adalah kota metropolitan yang tidak hanya mengkonsumsi minuman beralkohol tetapi juga memproduksi minuman tersebut.

“Pengawasan izin produksi minuman beralkohol akan diatur dalam perda ini, terutama untuk golongan B dengan kandungan alkohol di atas 5 persen,” tambah Joko.

Joko menegaskan bahwa Perda ini juga akan memuat sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha, yang akan diatur dalam peraturan wali kota.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan bahwa Perda ini adalah revisi dari aturan yang sudah ada, yang terakhir kali diubah 14 tahun lalu. Tujuan dari revisi ini adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.

“Ita,” sapaan akrab Wali Kota Semarang, menegaskan bahwa Perda ini akan mengatur pembatasan penjualan dan produksi minuman beralkohol di kota tersebut, tetapi tetap memberikan ruang bagi pengembangan sektor pariwisata. “Sebagai kota metropolitan dengan banyak wisatawan asing, kita perlu mengatur minuman beralkohol dengan bijak, memberikan batasan yang jelas, dan menjaga keseimbangan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...