spot_img

Dukungan KemenPPPA dalam Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Kekerasan Seksual

Date:

Dukungan KemenPPPA dalam Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Kekerasan Seksual

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas jaksa dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, hal ini sangat penting mengingat fokus Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pemenuhan hak-hak korban dan kepentingan terbaik bagi mereka. Perspektif korban dalam kasus kekerasan seksual diharapkan dipahami oleh aparat penegak hukum, termasuk jaksa, agar proses penanganan dapat lebih berpihak kepada korban.

Dalam acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara TPKS, Nahar menambahkan bahwa itikad baik dari jaksa sangat penting untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan haknya, termasuk restitusi, dan agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku. Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, sehingga mereka tidak mengalami reviktimisasi dalam proses penanganan kasus mereka.

Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan, Nanang Ibrahim Soleh, menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi jaksa dalam menerapkan UU TPKS dalam penanganan kasus. Pasal 21 ayat (1) UU TPKS menetapkan kualifikasi khusus yang diperlukan bagi penuntut umum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Untuk mendukung hal ini, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan memberikan dukungan pada kegiatan peningkatan kapasitas seluruh jaksa penuntut umum melalui pelatihan dan bimbingan teknis mengenai UU TPKS. Tujuan dari hal ini adalah agar jaksa penuntut umum memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani kasus TPKS, termasuk dalam aspek hukum acara dan perlindungan korban sesuai dengan UU TPKS.

Nanang juga menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan jumlah perkara yang dituntut atau jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga dengan pemenuhan hak-hak korban dan peran aktif dalam menjaga ketertiban umum. Keberhasilan penuntutan kasus TPKS sejati diukur dari sejauh mana hak-hak korban dipenuhi dan peran aktif jaksa dalam menjaga ketertiban umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...