Dukungan KemenPPPA dalam Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Kekerasan Seksual
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas jaksa dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, hal ini sangat penting mengingat fokus Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pemenuhan hak-hak korban dan kepentingan terbaik bagi mereka. Perspektif korban dalam kasus kekerasan seksual diharapkan dipahami oleh aparat penegak hukum, termasuk jaksa, agar proses penanganan dapat lebih berpihak kepada korban.
Dalam acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara TPKS, Nahar menambahkan bahwa itikad baik dari jaksa sangat penting untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan haknya, termasuk restitusi, dan agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku. Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, sehingga mereka tidak mengalami reviktimisasi dalam proses penanganan kasus mereka.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan, Nanang Ibrahim Soleh, menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi jaksa dalam menerapkan UU TPKS dalam penanganan kasus. Pasal 21 ayat (1) UU TPKS menetapkan kualifikasi khusus yang diperlukan bagi penuntut umum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Untuk mendukung hal ini, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan memberikan dukungan pada kegiatan peningkatan kapasitas seluruh jaksa penuntut umum melalui pelatihan dan bimbingan teknis mengenai UU TPKS. Tujuan dari hal ini adalah agar jaksa penuntut umum memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani kasus TPKS, termasuk dalam aspek hukum acara dan perlindungan korban sesuai dengan UU TPKS.
Nanang juga menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan jumlah perkara yang dituntut atau jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga dengan pemenuhan hak-hak korban dan peran aktif dalam menjaga ketertiban umum. Keberhasilan penuntutan kasus TPKS sejati diukur dari sejauh mana hak-hak korban dipenuhi dan peran aktif jaksa dalam menjaga ketertiban umum.