“Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa Duta Perlindungan Konsumen dan Duta QRIS di Provinsi Kepulauan Riau siap untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penggunaan transaksi keuangan digital.
Yunita Resmi Sari, Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI, menyatakan bahwa pemilihan Duta Perlindungan Konsumen dan Duta QRIS di Kepulauan Riau merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil setelah acara Creative Innovative Riau Islands Carnival (Cernival) yang diadakan oleh BI Kepri.
Sari menjelaskan bahwa pemilihan Duta Perlindungan Konsumen dan Duta QRIS sejalan dengan misi BI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan konsumen dan penggunaan transaksi keuangan digital yang mudah, cepat, murah, aman, dan handal. Pemilihan ini didasarkan pada pemahaman tentang materi perlindungan konsumen, cakupan perlindungan konsumen, dan kemampuan menyampaikan informasi tersebut agar mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Sari juga menyatakan bahwa edukasi akan disampaikan melalui media yang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda, seperti video, dengan harapan bahwa informasi ini dapat menjadi konten yang beredar di media sosial pribadi dan instansi terkait.
Kepala BI Kepulauan Riau, Suryono, menekankan pentingnya pemahaman risiko dan manfaat bagi masyarakat yang menggunakan transaksi keuangan digital. Prinsip PeKA (peduli, kenali, adukan) diajukan untuk meningkatkan pengetahuan dan komunikasi tentang risiko dan manfaat ini kepada masyarakat.
Suryono juga mengingatkan bahwa masyarakat harus mengenali penyedia jasa pembayaran (PJP) yang berizin untuk menghindari risiko merugikan. Selain itu, jika terjadi masalah, BI bersedia menerima pengaduan dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam penyelesaiannya.”