spot_img

Ekonom Menganggap Penetapan Pajak Rokok Elektrik Telah Sesuai

Date:

Ekonom Menganggap Penetapan Pajak Rokok Elektrik Telah Sesuai

Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis, mengapresiasi tindakan pemerintah dalam menetapkan tarif cukai rokok elektrik sebesar 10% dan pajak rokok elektrik sebesar 15%. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 menetapkan kebijakan ini, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Fajry menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan dengan tujuan menciptakan lingkungan industri rokok yang seimbang, atau ruang permainan yang sama. Fajry berpendapat bahwa, mengingat rokok konvensional sudah dikenakan pajak, seharusnya rokok elektrik juga dikenakan pajak. Ia juga mengatakan bahwa rokok elektrik telah mendapatkan lebih banyak kebebasan dalam pengaturannya, dan ia berpendapat bahwa pajak rokok elektrik seharusnya diterapkan bersamaan dengan cukai rokok.

Berdasarkan PMK No. 191 Tahun 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan pajak rokok tembakau tetap dipertahankan pada tingkat 10% hingga 2024. Namun, pemberlakuan tarif cukai yang lebih tinggi untuk rokok elektrik, dibandingkan dengan rokok tembakau, dianggap sebagai langkah yang wajar. Harga rata-rata rokok elektrik atau vape cenderung lebih murah.

Fajry menekankan bahwa pemangku kepentingan harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan terkait perubahan tarif cukai atau pajak industri rokok elektrik. Dia berpendapat bahwa keterlibatan asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya dapat melindungi masyarakat dari penolakan atau kontroversi.

Tarifnya dianggap tepat, menurut Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama Institut Penelitian Pajak Kreston (TRI). Diharapkan bahwa aturan ini akan memaksimalkan pengendalian cukai dan konsumsi negara.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan biaya rokok yang dibayar oleh pelanggan akan meningkat, memberikan kemampuan untuk mengontrol konsumsi rokok masyarakat. Prianto juga menekankan hubungan antara cukai yang dikenakan oleh Kementerian Keuangan dan pajak rokok yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi. Kedua pajak memiliki tujuan ganda: meningkatkan penerimaan rokok dan mengurangi efek negatif yang ditimbulkan oleh merokok.

Menurut Luky Alfirman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, penerapan pajak rokok elektrik tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan konsumsi negara. Lebih dari itu, tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menciptakan keadilan, terutama karena rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014. Penerimaan cukai rokok elektrik hanya akan mencapai 1% dari total penerimaan CHT pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa penerapan tindakan ini akan lebih menekankan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam industri rokok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...