Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengevakuasi seorang orangutan Sumatera yang terjebak di kebun sawit di Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Orangutan betina berusia sekitar tiga tahun tersebut kini berada di pusat karantina dan rehabilitasi di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, untuk perawatan dan pengamatan lebih lanjut.
Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza, menyatakan bahwa penyelamatan ini dilakukan berkat laporan dari warga sekitar yang melaporkan keberadaan orangutan yang terperangkap di kebun sawit. Tim BKSDA Aceh bersama mitra melakukan evakuasi dan membawa orangutan tersebut ke kantor Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam.
Gunawan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus ini dan juga menghimbau agar orangutan Sumatera, yang merupakan satwa dilindungi, tetap terlindungi. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak hutan yang menjadi habitat orangutan dan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan satwa tersebut, termasuk menangkap, melukai, membunuh, memelihara, atau memperjualbelikannya, baik hidup maupun mati, karena hal tersebut dapat melanggar undang-undang yang berlaku.