Fakta Terbaru Kasus Pembakaran Suami oleh Polwan Briptu FN di Mojokerto
Seorang anggota polisi wanita (polwan) yang diidentifikasi sebagai Briptu FN (28 tahun) diduga telah membakar suaminya, yang juga merupakan anggota polisi bernama Briptu RDW (27 tahun), di garasi rumah mereka yang terletak di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada hari Sabtu (8/6).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 90 persen di seluruh tubuhnya. Meskipun korban sempat menjalani perawatan medis, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan meninggal dunia pada hari Minggu (9/6).
Rangkuman Sejumlah Fakta Terkait Insiden Pembakaran Yang Melibatkan Polwan Ini :
- Tangan Korban Diborgol : Dalam aksi cekcok tersebut, FN diduga telah memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di dalam garasi. Selanjutnya, FN menuangkan bensin yang telah dipersiapkannya ke tubuh RDW.
- Ditetapkan Sebagai Tersangka : Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan FN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. FN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan Subdit IV Ditreskrimum Renakta.
- Terkait Dengan Judi Online : Motif pembakaran ini diduga karena FN kesal terhadap perilaku suaminya, RDW, yang diketahui sering menghabiskan uang untuk bermain judi online. FN merasa kesal karena uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup keluarga dipakai untuk hal tersebut.
- Alami Trauma : FN dilaporkan mengalami trauma berat sebagai dampak dari tindakannya membakar suaminya. Pihak kepolisian memberikan pendampingan psikologis kepada FN untuk membantu proses pemulihan dan penyembuhan trauma yang dialaminya.
Melalui berita ini, kita melihat tragedi yang sangat menyedihkan dan kompleks di dalam sebuah rumah tangga, yang menimbulkan dampak yang sangat serius bagi kedua belah pihak serta keluarga mereka sendiri.