Fatwa MUI Menyatakan Transaksi Short Selling di Bursa Saham Haram
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara tegas menyatakan bahwa transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah haram. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler BEI.
Short selling adalah praktik jual beli saham di mana seorang investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan harapan harga saham tersebut akan turun di masa mendatang. Praktik ini sering dilakukan oleh investor berpengalaman atau dengan profil risiko tinggi, yang meminjam saham dari sekuritas dan menjualnya ke pasar. Setelah harga saham turun, investor kemudian membeli saham tersebut kembali dengan harga yang lebih rendah dan mengembalikannya ke sekuritas, mendapatkan keuntungan dari selisih harga.
Fatwa MUI 80/2011 menyatakan bahwa transaksi short selling termasuk dalam kategori bai’ al-ma’dum, yang merupakan praktik jual beli sesuatu yang belum dimiliki. Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien, menjelaskan bahwa fatwa ini didasarkan pada hadis yang menyatakan larangan menjual sesuatu yang belum dimiliki.
“Short sale itu kan belum dimiliki oleh kita tapi kita jual dengan asumsi nanti kita akan mendapatkannya kembali. Dengan harapan bahwa harga saham akan turun,” ujar Iggi seperti dilansir CNBC Indonesia pada Kamis, 20 Juni.
Iggi juga mengatakan bahwa transaksi short selling termasuk dalam tindakan gharar, yaitu jual beli yang tidak memiliki kepastian terhadap sifat, bentuk, atau harga yang jelas.
Dengan adanya fatwa ini, investor yang berprinsip syariah, baik individu maupun perusahaan, dilarang untuk melakukan transaksi short selling. Emiten yang mematuhi prinsip syariah juga memiliki hak untuk menolak masuk dalam daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui skema short selling.
Meskipun demikian, transaksi short selling diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek. Sebagai tindak lanjut, BEI telah menetapkan 16 saham yang dapat ditransaksikan melalui skema short selling untuk memberikan opsi lebih banyak kepada investor di pasar modal.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan harapannya bahwa langkah ini dapat menambah pilihan instrumen trading bagi para investor, seperti yang diungkapkannya pada Kamis, 13 Juni.
Dengan demikian, meskipun short selling telah diatur secara resmi oleh peraturan di Indonesia, investor yang mengikuti prinsip syariah dihimbau untuk menghindari praktik ini karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam perdagangan efek bersifat ekuitas.