FSGI Mendorong Pembentukan Tim PPK di Setiap Sekolah untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
Anggota Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Rento Lisyarti menganjurkan agar setiap sekolah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) untuk mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap anak.
Dalam wawancaranya dengan Antara di Jakarta pada hari Senin, Retno menyatakan bahwa langkah penting yang harus diambil setiap sekolah adalah membentuk Tim PPK dalam waktu maksimal enam bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 pada bulan Agustus.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) digunakan dalam rentono ini.
Selain itu, dia menyatakan bahwa anggota tim PPK sekolah terdiri dari perwakilan pendidik atau staf pendidikan, perwakilan komite sekolah, dan orangtua siswa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 menyatakan bahwa sekolah harus bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) ketika menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan.
Sementara itu, pemda harus membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) PPK, dan kepala daerah harus menandatangani surat tugas tersebut.
Di kabupaten, kota, dan provinsi, tim Satgas PPK terdiri dari perwakilan dari dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA), dinas sosial, dan dinas kesehatan.
“Tugas utama Tim Satgas PPK daerah adalah membantu Tim PPK sekolah dalam mencegah dan menangani kekerasan,” jelas Retno.
Dia juga menyatakan bahwa Tim PPK sekolah dan Satgas PPK Daerah harus mendapatkan panduan teknis untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik dan untuk meningkatkan koordinasi lintas dinas.
Dia menyatakan bahwa dinas PPA setempat akan membantu korban, saksi, dan pelaku jika diperlukan pemulihan psikologis sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46.
Retno menekankan bahwa Tim PPK akan menangani kekerasan seksual dan intoleransi di sekolah serta kasus perundungan.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari hingga September 2023, 141 anak menjadi korban kekerasan fisik atau mental.
Dari jumlah anak-anak tersebut, 104 menjadi korban kekerasan fisik, seperti perkelahian dan pengeroyokan; 31 menjadi korban kekerasan psikis, dan enam menjadi korban pembunuhan.