Gaji PNS Indonesia, Naik Lagi di 2025, Ini Rinciannya!
Pemerintah berencana untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025, setelah pada tahun ini gaji mereka sudah mengalami naik sebesar 8% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan gaji pada tahun 2025 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025 pada 16 Agustus mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, detail mengenai besaran kenaikan gaji ASN akan disampaikan pada tanggal tersebut. “Kenaikan gaji ASN tahun depan akan diumumkan pada 16 Agustus. Kita akan melihat detailnya nanti,” kata Isa di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Isa menjelaskan bahwa opsi kenaikan gaji ASN masih dalam tahap pembahasan. Mekanisme kenaikan bisa dilakukan melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja (tukin), atau pemberian insentif tambahan. “Penyesuaian gaji bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk menaikkan gaji pokok, memperbaiki tukin, atau memberikan insentif tambahan,” jelas Isa.
Sebagai informasi, dalam PP 5/2024, gaji pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8%. Selain itu, tunjangan kinerja juga mengalami kenaikan, yang disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi dari masing-masing kementerian atau lembaga, serta struktur organisasi instansi terkait.
Berikut Adalah Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Per 2024 Setelah Kenaikan 8% :
Golongan I
- I A : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I B : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I C : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I D : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- II A : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- II B : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II C : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II D : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III A : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III B : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III C : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III D : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV A : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV B : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV C : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV D : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV E : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan adanya rencana kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendukung kinerja mereka dalam melayani masyarakat.