Melalui Kerja Sama dengan Asosiasi Terkait, Gakeslab Membantu Perusahaan Alat Kesehatan Mandiri.
Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) bekerja sama dengan asosiasi pengusaha di industri untuk mendukung upaya kemandirian perusahaan alat kesehatan di Indonesia yang diatur dalam UU Kesehatan.
Gakeslab telah menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Asosiasi Healthtec Indonesia (AHI) dan Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI) untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor alat kesehatan.
Kami diminta untuk bekerja sama dengan asosiasi kesehatan agar kami dapat saling mendukung dan membantu satu sama lain. Dr. Sugihadi, Ketua Umum Gakeslab, mengatakan di Menara Kadin, “Harapan kami adalah agar Gakeslab dan semua asosiasi ini dapat terlibat dalam penyusunan peraturan turunan dalam UU Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian perusahaan alat kesehatan.”
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sering bekerja sama dan berkolaborasi dengan Gakeslab untuk mendapatkan alat kesehatan. Ini memungkinkan mereka untuk berkontribusi dengan kelompok lainnya.
Dr. Randy Teguh, Sekjen Gakeslab, sependapat dengan Sugihadi, mengatakan bahwa nota kesepakatan ini akan memberi pengusaha teknologi kesehatan di Indonesia kesempatan yang luas untuk meningkatkan kesejahteraan kesehatan dan kemandirian bangsa.
Randy mengatakan, “Kita perlu memastikan bahwa sebagai bangsa kita dapat mandiri dalam hal kesejahteraan kesehatan, agar kita tidak kesulitan jika terjadi pandemi di masa mendatang, dengan mengawasi peraturan turunan UU Kesehatan, khususnya dalam bidang tata kelola alat kesehatan, di mana UU tersebut menekankan poin kemandirian alat kesehatan.”
Ia menekankan bahwa UU Kesehatan sudah mencakup semua hal, terutama industri alat kesehatan dan farmasi, dan asosiasi pengusaha harus bekerja sama dan bekerja sama untuk membantu pemerintah menjalankan peraturan turunan tersebut. Dia berharap UU tersebut dapat membantu transformasi kesehatan Indonesia hingga tahun 2045.
Dia menambahkan, “Kita harus mengawasinya dari awal hingga akhir, ada pasal yang mengatur rantai pasokan ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan sebagainya, sudah diatur terutama dalam mendorong kemandirian, mulai dari riset dan pengembangan, produksi, distribusi, hingga layanan pengajuan dan penggunaan.”
Sebelum ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengantisipasi bahwa pada bulan September 2023, semua aturan yang berkaitan dengan UU Kesehatan akan selesai.
Menkes Budi menyatakan bahwa dia berharap semua peraturan (turunan) sudah selesai paling lambat bulan September.