Gangguan Layanan Publik, Mengenal Lebih Dekat Pusat Data Nasional
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengonfirmasi bahwa Pusat Data Nasional (PDN) sedang mengalami gangguan sejak Kamis (20/6/2024), yang berdampak pada berbagai layanan publik, termasuk sistem imigrasi di bandara di seluruh Indonesia. Budi menyatakan, “Memang betul bahwa sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik,” pada Kamis.
Kominfo saat ini sedang berusaha untuk memulihkan PDN. Pusat Data Nasional (PDN) merupakan sistem penyimpanan dan pengolahan data di bawah Kemenkominfo yang digunakan oleh hampir semua kementerian dan lembaga di Indonesia. PDN merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan berfungsi sebagai pusat data yang terhubung antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
Penggunaan PDN direkomendasikan untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah, mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, serta menjaga keamanan informasi dan kedaulatan data negara. Menurut perkiraan, PDN dapat menghemat anggaran negara hingga Rp 10,8 triliun per tahun dengan menggantikan ribuan pusat data yang tersebar di berbagai instansi pemerintahan.
Sebagai upaya pengembangan, Kominfo merencanakan pembangunan empat PDN berstandar nasional Tier-IV di beberapa lokasi strategis. PDN pertama direncanakan di Kawasan Deltamas Industrial Estate, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sementara PDN lainnya akan dibangun di Batam, Balikpapan, dan Labuan Bajo untuk mendukung infrastruktur dan pusat pemerintahan di wilayah tersebut.
Kominfo terus berkomitmen untuk membangun dan memelihara infrastruktur teknologi informasi yang dapat mendukung kebutuhan data pemerintahan Indonesia secara efektif dan efisien.