Ganjar Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tanpa Kolaborasi Dengan Anies
Bandung, Penjuru – Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, telah mengajukan gugat terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar menyatakan adanya dugaan kecurangan sistematis yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) lainnya.
Pernyataan ini sejalan dengan yang telah disampaikan oleh Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang telah lebih dulu mengajukan gugatan ke MK.
“Dengan penuh keyakinan, kami memiliki pandangan bahwa tampaknya saya tidak berkomunikasi langsung, tetapi kami memiliki catatan yang sama. Logika yang sama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 300, namun hasilnya lebih tinggi, kami melihat adanya pola yang sistematis,” ungkap Ganjar dalam konferensi pers pada Kamis (21/3/2024).
“Saya berharap bahwa ada ahli yang dapat dihasilkan oleh tim. Bahkan, pihak luar negeri juga memberikan catatan kepada kami tentang bagaimana penyelenggaraannya bisa seperti itu?” lanjutnya.
Ganjar juga menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum masing-masing di MK, meskipun tuntutan yang disampaikan oleh Tim Anies-Muhaimin sama.
“Tim pasangan nomor 01 pasti memiliki catatan mereka sendiri, begitu juga dengan kami. Nanti kita akan melihat apakah catatan tersebut sama. Tidak ada kolaborasi di sini. Apapun hasilnya, kami akan menerima dengan lapang dada,” jelas Ganjar.
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59%.
Sementara itu, Pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh suara sebanyak 40.971.906 atau 24,95% dari total suara sah. Sedangkan Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berhasil mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47% dari total suara sah.
Dengan pengajuan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dan tanpa adanya kolaborasi dengan Pasangan Anies, Ganjar Pranowo menegaskan komitmennya untuk menjalani proses hukum secara independen demi menjaga integritas demokrasi.