Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK bukan untuk Menang, Ini Tujuannya…
Bandung, Penjuru – Ganjar-Mahfud MD, pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 dalam Pilpres 2024, akan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden ke MK. Meskipun pasangan ini menempati suara terbawah dengan perolehan 16,47 persen suara, Mahfud MD menegaskan bahwa gugatan ke MK ini tidak ditujukan untuk mencari kemenangan. Sebelumnya, mereka telah menandatangani sebuah pakta integritas yang menyatakan bahwa mereka akan menerima hasil Pilpres 2024.
Menjaga Masa Depan Demokrasi Indonesia
Menurut Mahfud MD, gugatan ini dilakukan untuk menjaga masa depan demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Mereka berpendapat bahwa perlu dilakukan pengungkapan dugaan-dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui MK sebagai teater hukum. Hal ini dianggap penting untuk menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara demokrasi yang berkeadilan dan berhukum. Mahfud MD menegaskan bahwa jika ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, maka ada mekanisme hukum yang harus diikuti hingga titik akhir, demi kebaikan rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan.
Mahfud MD juga menyatakan bahwa Pemilu kali ini merupakan yang paling brutal dibandingkan sebelumnya, karena banyak pejabat dan aparat yang turun secara langsung untuk memenangkan calon tertentu. Oleh karena itu, tindakan-tindakan seperti ini perlu diungkap agar tidak merusak demokrasi dan hukum di masa depan. Menurutnya, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka akan terjadi lagi pada masa yang akan datang, yang mengarah pada pengurangan partisipasi orang-orang biasa dalam urusan negara.
Bukan Masalah Menang Atau Kalah
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menjelaskan bahwa rencana Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa ke MK bukan masalah menang atau kalah. Mereka merasa bahwa ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, seperti adanya intervensi kekuasaan melalui politisasi bantuan sosial (bansos) dan kriminalisasi terhadap kepala desa yang mengarahkan pemilih untuk memilih kandidat tertentu. Todung berharap bahwa MK akan memberi kesempatan bagi kubu Ganhar-Mahfud untuk membeberkan segala bentuk kecurangan yang terjadi, tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara antarkandidat, sehingga MK tidak hanya menjadi “mahkamah kalkulator”.