spot_img

Ganti Foto KTP! Petunjuk dan Persyaratan Tanpa Surat Pengantar

Date:

Ganti Foto KTP! Petunjuk dan Persyaratan Tanpa Surat Pengantar

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau sering disebut e-KTP, merupakan kartu identitas yang berlaku seumur hidup, Namun, jika kondisi kartu sudah terkelupas dan buram, Anda dapat ganti foto KTP. Meskipun demikian, proses ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena terdapat persyaratan dan langkah-langkah tertentu yang harus diperhatikan.

Menurut informasi dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), masyarakat dapat mengganti foto KTP apabila kartu rusak atau terjadi perubahan pada penampilan.

Kebijakan ini telah diberlakukan sejak lama dan dapat dimanfaatkan, terutama oleh wanita yang mengalami perubahan penampilan seperti mengenakan hijab.

Berikut adalah cara dan syarat untuk mengganti foto KTP :

  1. Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga.
  2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa petugas.
  4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi meterai.
  5. Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  6. Sebelum mengambil foto, petugas akan memverifikasi data KTP elektronik melalui scan atau pindai sidik jari.
  7. Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. Dengan demikian, KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak.

Seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP, namun penggantian tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :

  1. Ada perubahan pada penampilan, seperti mengenakan hijab atau melakukan prosedur operasi.
  2. Kondisi e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Warga yang ingin mengganti foto KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, cukup membawa berkas berikut ke kantor Dukcapil terdekat :

  • KTP lama
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)

Demikianlah penjelasan mengenai cara dan syarat mengganti foto KTP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...