Gen Z Perlu Tahu! 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mencakup layanan kesehatan mental ditanggung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Rizzky, peserta berhak mendapatkan layanan konsultasi, pemeriksaan, dan tindakan medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
“Layanan ini dapat diakses oleh peserta Program JKN dengan syarat utama memiliki status kepesertaan yang aktif,” ujarnya kepada Kompas.com pada Jumat (16/2/2024).
Rizzky menjelaskan bahwa layanan yang diberikan juga meliputi rawat inap, pemeriksaan penunjang seperti tes laboratorium dan radiologi, obat-obatan untuk gangguan mental, serta rehabilitasi medis jika diperlukan. BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rujuk Balik (PRB) khusus untuk peserta dengan diagnosis skizofrenia yang telah stabil, untuk memberikan akses cepat terhadap obat-obatan kronis tanpa harus ke FKRTL.
Simak daftarnya berikut ini :
Gangguan mood
Gangguan psikotik
Gangguan kecemasan
Gangguan kepribadian
Obsessive compulsive disorder (OCD) atau gangguan obsesif-kompulsif
Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
Post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma
Skizofrenia
Rizzky menegaskan bahwa daftar tersebut tidaklah eksklusif, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penanganan pasien dengan gangguan kesehatan mental, dokter di FKTP dapat merujuk pasien ke dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika diperlukan. Dokter spesialis jiwa akan menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, pasien juga dapat dirujuk untuk konsultasi oleh psikolog jika dianggap perlu.
Semua obat yang diberikan kepada pasien gangguan kesehatan mental termasuk dalam paket INA-CBG, tanpa biaya tambahan. Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, jika ada kebutuhan obat di luar Fornas yang dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG.
Rizzky juga mendorong peserta untuk melaporkan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Peserta dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165 atau petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja jika berada di rumah sakit. Informasi petugas BPJS SATU! biasanya terpampang di ruang publik rumah sakit.