Gerindra Mendorong Penguatan Pramuka di Sekolah untuk Membangun Karakter Anak
Bandung, Penjuru – Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menegaskan perlunya penguatan ekstrakurikuler pramuka di setiap sekolah sebagai upaya membangun karakter anak guna membentuk jati diri dan kemandirian.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, menolak wacana pramuka menjadi ekstrakurikuler yang tidak diwajibkan di sekolah dan meminta agar kegiatan tersebut tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh para siswa.
“Justru ekstrakurikuler pramuka harus digalakkan dan diperkuat sebagai upaya memupuk kecintaan anak-anak kita kepada Pancasila, Indonesia, dan nasionalisme,” ujar Muzani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Muzani, kegiatan ekstrakurikuler pramuka perlu digalakkan sebagai sarana pembentukan karakter anak-anak Indonesia, karena kepanduan dalam pramuka mengandung nilai-nilai penting untuk mendidik anak-anak yang berkarakter Pancasila.
Selain itu, pramuka juga membantu mengasah beragam keterampilan bagi anak-anak, mulai dari berkemah, memasak sederhana, kode morse, hingga membuat perapian atau api unggun.
Muzani menekankan bahwa Indonesia telah berupaya menjadikan pramuka sebagai salah satu kegiatan kepemudaan yang memberikan kontribusi positif bagi proses pembangunan bangsa dan negara.
“Oleh karena itu, kita harus memperkuat pramuka sebagai komitmen kita untuk menjadikan anak-anak kita cerdas, mandiri, dan berjiwa nasionalisme,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (1/4), Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak memiliki gagasan untuk menghapus pramuka.
Aditomo menjelaskan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 malah menguatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang tidak lagi mewajibkan perkemahan. Namun, jika satuan pendidikan tetap menyelenggarakan kegiatan perkemahan, hal tersebut tetap diperbolehkan.
Keikutsertaan siswa-siswi dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.