spot_img

Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Dianggap Melanggar Hukum Administrasi Menurut Saksi Ahli

Date:

Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Dianggap Melanggar Hukum Administrasi Menurut Saksi Ahli

Bandung, Penjuru – Prof. Dr. Ridwan SH, seorang saksi ahli dan dosen dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta yang mewakili pihak pemohon, yaitu kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah menurut hukum administrasi.

Ridwan menjelaskan bahwa saat pendaftaran yang berlangsung pada periode 19 Oktober – 25 Oktober 2023, Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia calon wakil presiden minimal 40 tahun masih berlaku. Gibran, yang pada saat mendaftar belum berusia 40 tahun, tetap diterima sebagai calon.

Selanjutnya, penetapan pasangan calon menggunakan Peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 tentang pasangan peserta Pemilu, calon presiden, dan calon wakil presiden. Ridwan menyatakan keanehan dalam aturan tersebut, karena mencantumkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 yang sudah tidak berlaku karena telah diubah menjadi Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023.

Menurut pandangan hukum administrasi, Ridwan menegaskan bahwa Peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 cacat konsiderans dan cacat isi karena mencantumkan Gibran yang tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024), KPU menyatakan aneh gugatan yang dilayangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 telah diawasi oleh Bawaslu, tanpa catatan apapun terkait saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres. Menurut Hifdzil, ini menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika Anies-Muhaimin berdalil bahwa Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil, Hifdzil menyarankan untuk melaporkan keberatan saat pelaksanaan tahapan Pilpres 2024, mulai dari pengundian pasangan capres dan cawapres hingga pelaksanaan kampanye dengan debat paslon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...