Gubernur Diberi Pengingat agar Cepat Menetapkan Upah Minimum
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan sangat penting untuk mengumumkan upah minimum. Provinsi tahun 2024 pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten dan kota pada 30 November 2023. Gubernur, bupati, dan wali kota menerima perintah oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP). No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan, yang mulai berlaku pada 10 November 2023.
Menteri Ida Fauziyah, dalam siaran pers yang mengutip di Jakarta. Menegaskan bahwa penetapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus berdasar pada umpan balik dari Dewan Pengupahan. Dalam rapat koordinasi teknis mengenai kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 yang teradakan pada Senin (20/11). Menteri Ida menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mensosialisasikan isi aturan pengupahan. Dalam PP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di
Karena Menteri Ida menyatakan bahwa peraturan yang berlaku harus tergunakan untuk mengatur upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Menurut PP No. 51 tahun 2023, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum terdiri dari tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selain itu, Menteri Ida Fauziyah menegaskan bahwa pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun harus menggunakan instrumen struktur skala hasil untuk mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis kinerja atau produktivitas. Ini berarti bahwa pekerja dan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima gaji yang sesuai dengan kinerja atau produktivitas mereka dan sesuai dengan kemampuan perusahaan mereka.
Untuk memastikan penetapan hasil minimum yang jelas dan adil. Penekanan ini akan mendorong pekerja yang lebih lama bekerja untuk menerima gaji yang sebanding dengan pekerjaan mereka.