Hakim Mahkamah Konstitusi Minta KPU Menghadapi Perselisihan Pileg dengan Serius
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 dengan serius.
Arief menyampaikan hal tersebut setelah mendapati bahwa komisioner KPU RI, selaku termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Dititipkan kepada KPU untuk disampaikan kepada pimpinan KPU bahwa ini harus serius itu. Sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” ujar Arief sebagai ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, pada Kamis.
Perkara tersebut dimulai ketika Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pemohon mendalilkan bahwa terjadi pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. Kuasa hukum PAN menyatakan bahwa pembukaan kotak suara pada tanggal 27 April 2024 itu diperintahkan oleh KPU RI.
PAN mempertanyakan tujuan pembukaan kotak suara tersebut yang seharusnya untuk pengambilan bukti berupa dokumen D.Hasil Kabupaten, D.Hasil Kecamatan, C.Hasil, dan C.Hasil Salinan, tetapi bukti yang diambil tidak berkaitan.
Arief kemudian mengonfirmasi kepada KPU selaku termohon, namun komisioner KPU RI tidak hadir dalam ruang sidang.
“Saya minta konfirmasi dari Termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU?” ucap Arief.
Namun, perwakilan dari Sekretariat KPU RI menyatakan bahwa komisioner KPU RI yang seharusnya hadir dalam persidangan pada panel tiga adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat, namun keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain terkait persiapan Pilkada dan konsultasi terkait pilkada.
Hal ini membuat Arief menegaskan bahwa sengketa pileg merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan calon legislatif, sehingga perlu diselesaikan secara baik dan sebaik mungkin.
“Pemilihan Umum harus diselenggarakan luber dan jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan iktikad baik,” tegas Arief.