Dhiyaul Hayati, anggota Dewan Perwakilan Kota Medan, berharap Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Inovasi Daerah akan membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka di Kota Medan, Sumatera Utara.
Di Medan, Sumatera Utara, pada hari Selasa, Dhiyaul berkata, “Dengan diharapkan disahkan sebagai Perda, Ranperda Inovasi Daerah diharapkan memiliki dampak positif dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia.”
Dalam konteks ini, anggota legislatif ini menunjukkan beberapa contoh pelaksanaan inovasi daerah di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Inovasi yang dikenal sebagai “Gandeng Gendong”, yang didasarkan pada penelitian lapangan, memainkan peran penting dalam pemberdayaan dan pengurangan jumlah penduduk miskin di Kota Pelajar.
Dia menyatakan bahwa program Gandeng Gendong telah berhasil meningkatkan kesejahteraan dan mendorong usaha mandiri melalui partisipasi semua elemen masyarakat.
Dia percaya bahwa pemerintah kota Medan bertanggung jawab untuk melindungi inovasi masyarakat dan mendukung kreativitas baru agar warga dapat hidup lebih baik.
Angka kemiskinan di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara mencapai sekitar 8,07 persen, atau sekitar 187 ribu orang, menurut data yang dikumpulkan oleh Dinas Sosial Kota Medan pada tahun 2022.
Tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan pada Agustus 2022 mencapai 8,89 persen, turun dari 10,81 persen pada Agustus 2021, menurut data dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Dhiyaul menegaskan, “Kami mengharapkan Perda ini akan menjadi dasar hukum untuk mendorong inovasi daerah berbasis kinerja serta meningkatkan layanan dan pelayanan kepada warga Kota Medan.”
Perda Kota Medan tentang Inovasi Daerah, menurut Wali Kota Medan Bobby Nasution, memiliki potensi untuk melibatkan semua pihak dalam melakukan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dia menyatakan, “Kami berharap Perda tentang Inovasi Daerah dapat mendorong semua pihak untuk berinovasi dengan manfaat yang nyata bagi masyarakat.”