Hari Konsumen Momentum untuk Mengurangi Angka Korban Penipuan Online
Setiap 20 April, Indonesia merayakan Hari Konsumen Nasional sebagai penghargaan terhadap peran penting konsumen dalam perekonomian negara. Namun, hari ini tidak hanya menjadi waktu untuk merayakan hak-hak konsumen, tetapi juga untuk merefleksikan tantangan baru yang dihadapi konsumen, terutama dalam era digital yang semakin maju.
Di tengah maraknya penipuan di dunia maya, perlindungan konsumen menjadi semakin penting dari sebelumnya. Era digital membawa transaksi daring sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, menempatkan konsumen di depan berbagai tantangan baru terkait keamanan dan perlindungan.
Dua tantangan utama yang dihadapi adalah kebocoran data dan perlindungan hukum yang belum memadai bagi konsumen yang menjadi korban penipuan daring. Kebocoran data pribadi bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan, terutama jika mereka dapat membuat profil calon korban dari data yang dicuri.
Profil tersebut memungkinkan pelaku kejahatan untuk meyakinkan korban dengan menyebutkan informasi pribadi yang akurat, seperti nama, nomor telepon, atau bahkan nama ibu kandung, untuk menurunkan kewaspadaan korban dan memuluskan jalannya penipuan.
Jika pelaku kejahatan ditangkap, harapan korban adalah mendapatkan kembali aset atau dana yang diambil. Namun, proses hukum saat ini lebih berfokus pada penegakan hukuman terhadap pelaku daripada restitusi kepada korban. Koordinasi antar-lembaga pemerintah juga sering rumit, memperlambat proses pembekuan rekening dan pelacakan transaksi keuangan pelaku.
Penipuan daring tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia dengan berbagai modus, korban, dan kerugian yang beragam. Modus penipuan termasuk penawaran pinjaman ilegal, pengiriman malware melalui tautan, penipuan krisis keluarga, investasi ilegal, penipuan jual beli di media sosial, dan banyak lagi.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat harus waspada terhadap tawaran yang terlalu bagus, memverifikasi identitas pihak yang menawarkan, tidak melakukan deposit dengan imbalan tertentu, tidak membagikan data pribadi, tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal, dan selalu mempercayai insting serta meningkatkan kesadaran dengan membaca informasi dari sumber terpercaya.
Selain itu, perangkat dan data pribadi harus diamankan dengan menginstal aplikasi dari sumber resmi, memperbarui sistem operasi dan perangkat lunak, memasang perangkat lunak keamanan, menghindari tautan atau lampiran mencurigakan, membuat salinan data penting secara teratur, meningkatkan kesadaran tentang ancaman siber, menggunakan kata sandi kuat dan fitur otentikasi dua faktor, serta berhati-hati saat menggunakan wifi gratisan dan layanan pengisian daya.
Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, menggarisbawahi pentingnya perlindungan konsumen dalam era digital ini, serta perlunya kerja sama antar-lembaga dan kesadaran masyarakat untuk mengatasi tantangan penipuan daring.