Hasto Kristiyanto Diperiksa oleh Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita hoaks. Kasus ini terkait dengan pernyataan yang dibuat oleh Hasto saat diwawancarai oleh SCTV pada Kamis (16/3/2024) dan Kompas TV pada Selasa (26/4/2024). Pelaporan terhadap Hasto tercatat dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2024) dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu (31/3/2024). Pelapor dalam kasus ini adalah Hendra dan Bayu Setiawan, yang melaporkan Hasto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait dengan dua laporan yang masuk. Penyidik Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Hasto untuk kepentingan pemeriksaan. Pemanggilan ini tercantum dalam surat undangan bernomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum pada Rabu (29/5/2024). Hasto kemudian memenuhi panggilan polisi pada Selasa (4/6/2024) dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Patra Zen, dan Advokat Rakyat PDI-P.
Hasto diperiksa selama 2,5 jam oleh empat penyidik Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait pernyataannya di SCTV dan Kompas TV yang dinilai sebagai penghasutan dan penyebaran berita bohong oleh pelapor. Setelah pemeriksaan, Hasto mengungkapkan bahwa ia bertanya kepada penyidik tentang pernyataannya yang dianggap pelapor dapat menyebabkan keonaran dan memiliki unsur pidana.
Hasto menjelaskan bahwa partainya selalu mendorong tertib hukum dan membangun budaya hukum sebagai negara Pancasila. Menurutnya, partai politik memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat rakyat. Hasto juga menyebut perlunya berani menyuarakan kebenaran, mengacu pada gagasan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dalam sejarah Indonesia.
Setelah pemeriksaan, Hasto menyatakan bahwa ia tidak mengenal Hendra dan Bayu Setiawan yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Namun, ia tetap memenuhi panggilan polisi sebagai tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum. Hasto membawa bukti dan berkas pendukung yang relevan dengan pernyataannya, namun tidak mengungkapkannya kepada media.
Partai Gerindra, partai pengusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengetahui pemeriksaan Hasto oleh Polda Metro Jaya. Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, menekankan agar Hasto tidak perlu takut menghadapi panggilan polisi dan meminta agar tidak bersikap cemen.
Terakhir, terkait pernyataannya di TV nasional yang membuatnya dilaporkan ke polisi, Hasto akan berkonsultasi dengan Dewan Pers. Penasehat hukumnya menyatakan bahwa pernyataan Hasto adalah produk jurnalistik, dan mereka akan mengusulkan klarifikasi melalui Dewan Pers. Meskipun demikian, Hasto tetap memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk tanggung jawab.