Hukum Mimpi Basah saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
Bandung, Penjuru – Mimpi basah sering kali terjadi tiba-tiba dan tanpa disengaja. Namun, bagaimana hukum nya saat seseorang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadhan?
Mimpi basah adalah kondisi ketika seorang pria mengalami orgasme spontan atau ejakulasi saat tidur. Ini bisa terjadi ketika seseorang mengalami mimpi erotis, seperti berhubungan intim dengan pasangan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mimpi basah akan membatalkan puasa seseorang jika terjadi saat bulan Ramadhan?
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa
Menurut NU Online, hukum nya saat puasa yang terjadi di siang hari sebenarnya tidak akan membatalkan puasa Ramadhan.
Syekh Nawawi menjelaskan bahwa puasa seseorang hanya akan dinyatakan batal jika terjadi keluarnya air mani karena adanya persentuhan langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu benda atau tubuh lainnya. Misalnya, seperti mencium, menggenggam tangan, atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga menyebabkan keluarnya air mani. Hal ini yang dapat membatalkan puasa.
Namun, jika terjadi tanpa disengaja atau tanpa adanya keinginan dan proses persentuhan langsung, maka puasanya tidak akan batal.
Sebagai contoh, jika seseorang sedang berpuasa dan mengalami nya, maka ketika terbangun dari tidur, dia harus segera mandi junub dan melanjutkan puasanya hingga waktu magrib. Selain itu, dia juga tidak berkewajiban untuk membayar utang puasa.
Syekh Ali Jum’ah dari Mesir menjelaskan bahwa orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil atau orang gila, yang artinya mereka tidak terkena aturan Allah saat mereka melakukan kesalahan sampai mereka terbangun.
Dengan demikian, saat puasa keluarnya air mani lewat mimpi di siang hari saat bulan Ramadhan, tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa dan tidak akan membatalkan puasa seseorang.