Hukum Puasa Setengah Hari dan Sengaja Batal, Apa Konsekuensinya?
Bandung, Penjuru – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Beberapa orangtua sering mengajak anak-anak mereka untuk berlatih puasa setengah hari sebelum mencapai usia baligh. Namun, tidak jarang beberapa orang dewasa juga melakukan puasa setengah hari karena tidak mampu bertahan. Bagaimana hukum bagi seorang dewasa yang melakukan puasa setengah hari?
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan bahwa seseorang yang melakukan puasa setengah hari pada bulan Ramadhan wajib menggantinya setelah Hari Raya Idul Fitri. “Iya jelas (wajib diganti setelah Lebaran). Cuma alasan dia puasa hanya setengah hari apa,” ujarnya kepada Kompas.com. Anwar menjelaskan bahwa umat Muslim diwajibkan oleh Allah SWT untuk berpuasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam agama Islam, sehingga hukumnya menjadi wajib dilaksanakan. Orang yang sengaja membatalkan puasa atau hanya berpuasa setengah hari harus memiliki alasan yang jelas.
Namun, jika puasa dibatalkan dengan alasan yang sesuai dengan syariat Islam, seperti haid, seseorang tidak akan berdosa. Namun, tetap wajib untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan. “Tapi kalau karena malas dan enggan untuk berpuasa, tentu hal demikian sangat buruk di mata Tuhan,” tambah Anwar. Selain itu, penyebab lain yang dapat membatalkan puasa menurut syariat Islam antara lain adalah sakit, haid, nifas, pekerjaan berat yang membuat tidak sanggup berpuasa, orang yang dalam perjalanan, dan orang tua yang tidak mampu berpuasa.
Bagaimana cara mengganti puasa? Ada 3 cara yang disesuaikan dengan penyebab tidak dapat menjalankan puasa :
- Puasa qadla dan membayar fidyah : Orang yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena hamil, menyusui, atau terlambat mengganti puasa sebelumnya wajib menggantinya dengan puasa qadla dan membayar fidyah seberat 1,6 kilogram makanan pokok atau nilai uang yang setara.
- Puasa qadla saja : Orang yang tiba-tiba sakit saat berpuasa, melakukan perjalanan jauh, sakit yang tidak permanen, lupa tidak berniat saat malam puasa, atau sengaja membatalkan puasa harus menggantinya dengan puasa qadla pada bulan setelah Ramadhan.
- Hanya membayar fidyah : Orang tua yang rentan dan memiliki penyakit kronis sehingga tidak mampu berpuasa hanya wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengganti puasa qadla.
Selain ketiga cara tersebut, ada juga kelompok orang yang tidak wajib menjalani puasa qadla dan membayar fidyah, yaitu orang gila, anak kecil, dan non-Muslim.