Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Bandung, Penjur – Salah satu aspek yang dapat membatalkan puasa Ramadhan adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh, seperti melalui mulut dengan sengaja. Tetapi, bagaimana dengan Sikat Gigi Saat Puasa?
Meskipun sedang berpuasa, menjaga kesehatan gigi dan mulut tetap penting dilakukan dengan menyikat gigi. Tindakan ini tidak hanya menjaga kesehatan gigi dan mulut, tetapi juga memastikan kesehatan tubuh tetap terjaga selama menjalankan puasa.
Namun, kegiatan menyikat gigi sering kali melibatkan berkumur dengan air dan menggunakan pasta gigi. Hal ini menimbulkan keraguan apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku “125 Masalah Puasa” menyatakan bahwa menggunakan siwak atau sikat gigi dengan pasta gigi diizinkan saat berpuasa. Ini karena tindakan tersebut hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Oleh karena itu, baik dengan pasta gigi atau tanpa, tidak membatalkan puasa. Pandangan ini juga merujuk pada penjelasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang menggunakan siwak basah dan airnya berpisah dengan siwak atau cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya batal. Namun, jika tidak ada air yang tertelan, maka tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, penting bagi orang yang sedang berpuasa untuk berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak membatalkan puasanya.
Selain itu, menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi saat berpuasa setelah waktu zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, “Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi” (HR. Bukhari).
Makruh berarti tindakan tersebut tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik untuk dihindari dan akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan.
Selain itu, menurut NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa hukumnya adalah makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya : “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.”
Dengan demikian, hukum sikat gigi saat puasa adalah diperbolehkan, asalkan tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan. Namun, dalam beberapa mazhab, seperti Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, sikat gigi setelah waktu zuhur dianggap makruh. Jadi, sambil menjaga kesehatan gigi dan mulut, tetaplah berhati-hati dan memperhatikan aturan yang berlaku dalam menjalankan ibadah puasa.