spot_img

Iklan Rokok Merajalela di Media Sosial, Kementerian Kesehatan, Belum Ada Regulasinya

Date:

Iklan Rokok Merajalela di Media Sosial, Kementerian Kesehatan, Belum Ada Regulasinya

Baru-baru ini, media sosial menjadi sorotan karena diramaikan oleh iklan rokok yang menampilkan produk dan peragaan oleh perokok. Salah satu platform media sosial yang disebutkan, Media sosial X, telah menjadi tempat bagi pengguna yang mempromosikan rokok dengan cara mengunggah tidak hanya gambar produk, tetapi juga foto diri mereka sedang mengisap rokok. Konten dalam unggahan tersebut bahkan terdapat ajakan tersirat dengan menggunakan kata-kata seperti “tertarik buat cobain” atau “patut dicoba”. Fenomena ini tidak hanya terbatas pada unggahan biasa, tapi juga ditemui dalam bentuk ulasan atau review produk yang dilengkapi dengan foto, deskripsi rasa, perincian harga, serta video peragaan saat menggunakan produk tembakau.

Namun, upaya pemerintah untuk mengatasi promosi rokok di media sosial menghadapi beberapa hambatan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa mereka tidak dapat langsung bertindak terhadap iklan rokok di media sosial tanpa rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengatur iklan rokok di media sosial. Ketika RPP Kesehatan telah disahkan, pemerintah baru dapat menindaklanjuti iklan-iklan yang melanggar aturan.

Namun, Kemenkes menyebut bahwa saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur iklan rokok di media sosial. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan hanya mengatur pengendalian iklan produk tembakau pada media cetak, penyiaran, teknologi informasi, dan media luar ruang. Meskipun demikian, pemerintah berencana merevisi PP tersebut untuk mengakomodasi peraturan terkait iklan rokok di media sosial.

Sementara itu, data dari organisasi kesehatan masyarakat, Vital Strategies, menunjukkan bahwa Instagram adalah platform digital yang paling banyak digunakan untuk beriklan rokok, dengan sekitar 67 persen. Survei yang dilakukan oleh Vital Strategies dan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) pada tahun 2021 menemukan bahwa 4 dari 10 remaja Indonesia pernah melihat atau mendengar iklan rokok secara online. Ini menunjukkan bahwa paparan di media sosial memiliki potensi untuk memengaruhi perilaku merokok remaja, meskipun Indonesia memiliki target untuk menurunkan prevalensi perokok anak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Dalam rentang waktu Mei hingga Agustus 2022, rokok konvensional menjadi jenis produk tembakau yang paling banyak diiklankan di internet, diikuti oleh rokok elektrik dan produk yang dipanaskan. Ini menunjukkan bahwa produk ini masih memiliki keberadaan yang signifikan di ruang digital, memperkuat urgensi untuk mengatur iklan rokok di media sosial melalui peraturan yang lebih ketat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...