Imbauan Kemendes kepada Pemda untuk Menuntaskan Target RPJMN 2020-2024
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang berkaitan dengan percepatan penyelesaian pertanahan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada semua satuan kerja yang menerima dana tugas pembantuan dan dekonsentrasi dalam kegiatan ketransmigrasian tahun 2024, agar segera mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta menyusun rencana pembangunan daerah untuk mempercepat realisasi anggaran,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) Kemendes PDTT, Sigit Mustofa, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa target RPJMN 2020–2024 perlu diselesaikan sebelum penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) Transmigrasi 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 5–8 Mei 2024. Hal ini diungkapkan oleh Sigit dalam acara Pra Rakor Transmigrasi 2024 di Makassar, pada Minggu (5/5).
Pra-Rakor tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Rakor Transmigrasi 2024 yang direncanakan akan dibuka oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, pada Senin (6/5). Rapat Koordinasi Nasional Transmigrasi 2024 memiliki tema “Penuntasan Sasaran Program RPJMN 2020–2024: Mewujudkan Kawasan Transmigrasi Mandiri dan Berdaya Saing”.
Sigit juga menjelaskan beberapa tujuan Rakor Transmigrasi 2024, termasuk mengonsolidasikan kinerja lintas instansi dalam mencapai target RPJMN 2020–2024, mensinkronisasi rencana revitalisasi kawasan dengan kebutuhan pengembangan dan arah kebijakan daerah, serta mengidentifikasi peluang pengembangan transmigrasi modern terkait dengan alternatif pembiayaan perumahan dan pengembangan ekonomi perikanan.
Selain Kemendes PDTT, Rakor Transmigrasi 2024 juga melibatkan narasumber dari lintas kementerian/lembaga, seperti Deputi Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Mengenai transmigrasi, Sigit menjelaskan bahwa program ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1905, kemudian kembali dilaksanakan pada tahun 1950. Sejak itu hingga saat ini, program transmigrasi telah berjalan selama 74 tahun.
Beberapa pencapaian penting dari program transmigrasi selama ini mencakup keberhasilan pemerintah dalam memindahkan, menata, dan menempatkan sekitar 2,2 juta kepala keluarga atau sekitar 9,2 juta jiwa. Penataan sebaran penduduk tersebut mendorong pembangunan di wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolasi baik dari segi akses maupun sumber daya. Program transmigrasi juga berhasil mendorong terbentuknya 1.567 desa definitif, 466 ibu kota kecamatan, dan 116 ibu kota/kabupaten yang baru.