Ribuan PMI Nonprosedural Dilarang Berangkat ke Luar Negeri oleh Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Sejak Januari 2023, 2.659 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Para WNI dianggap sebagai PMI ilegal (tanpa prosedur) yang bertujuan untuk bekerja di luar negeri. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, menyatakan dalam siaran pers pada hari Senin bahwa semua upaya keberangkatan mereka berhasil digagalkan saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Tito Andrianto menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan calon PMI nonprosedural dilakukan terhadap 212 orang pada Januari, 417 orang pada Februari, 525 orang pada Maret, 309 orang pada April, 580 orang pada Mei, dan 566 orang pada Juni 2023.
Selain itu, sejak awal Juli 2023, Kantor Imigrasi telah mencegah 50 calon pekerja berangkat ke luar negeri karena diduga tidak mengikuti prosedur resmi penempatan tenaga kerja Indonesia.
Tito Andrianto menyatakan, “Pencegahan paling banyak terjadi pada bulan Maret, Mei, dan Juni pada tahun 2023. Hingga kemarin, telah ada 50 PMI ilegal yang juga berhasil dicegah untuk berangkat.”
Dia menjelaskan bahwa kandidat karyawan yang dilarang keluar dari negeri memiliki tujuan di Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.
Dia menyatakan bahwa negara-negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah adalah tujuan utama bagi mereka yang ingin menjadi pekerja migran.
Tito Andrianto mengatakan bahwa kerja sama antara Kantor Imigrasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dilakukan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran yang diduga menjadi korban penempatan tenaga kerja ilegal.
Tito Andrianto mengingatkan orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi ketentuan yang berlaku tentang penempatan pekerja migran dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jangan tergoda oleh janji-janji ilegal untuk bekerja di luar negeri dengan upah besar. Karena ada kemungkinan mereka akan menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” katanya.