Imigrasi Indonesia Merilis Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Keperluan Bisnis dan Wisata
Tujuan dari kebijakan baru Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia adalah untuk mempermudah masuknya orang asing ke Indonesia untuk tujuan bisnis dan wisata, dengan masa berlaku 5 tahun dan indeks D1 dan D2.
Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Kamis, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa visa dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata, sementara visa dengan indeks D2 ditujukan untuk keperluan bisnis. Dua jenis visa multi-entry ini masing-masing memberikan masa tinggal hingga 60 hari.
Untuk memberikan kenyamanan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang sangat mobilitas, visa multiple entry ini dibuat. Menurut Silmy, proses pengajuan sangat mudah dan dapat dilakukan secara online di evisa.imigrasi.go.id, dan pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit.
Menurut Silmy, kebijakan yang berlaku mulai Januari 2023 yang memungkinkan pemohon untuk mengajukan visa melalui internet telah membuat prosesnya lebih mudah. Pemohon tidak perlu lagi mengunjungi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Kemudahan ini muncul sebagai akibat dari peningkatan jumlah wisatawan asing yang mengunjungi Indonesia. Pada tanggal 8 Desember 2023, Indonesia menerima 9.869.348 turis asing; ini melebihi target 8.500.000 orang yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata pada tahun 2023, yang meningkat 16%.
Dia menambahkan, “Kami optimis bahwa kebijakan visa baru ini, sejalan dengan kemudahan pengajuan online yang diperkenalkan pada awal 2023, akan meningkatkan jumlah kunjungan WNA ke Indonesia.”
Silmy menekankan bahwa kebijakan visa ini dibuat untuk memastikan bahwa WNA yang berkualitas diterima di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan negara lain, seperti Australia dan Eropa, yang mengharuskan WNA memiliki visa untuk masuk ke wilayah mereka. Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah untuk membantu pemohon visa Indonesia dengan menyediakan layanan online. Silmy Karim menyimpulkan, “Digitalisasi dianggap sebagai solusi untuk mempercepat, memudahkan, dan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan arahan presiden.”