Indonesia-China Setuju Mendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi, mengumumkan kesepakatan antara Indonesia dan China dalam mendukung keanggotaan penuh Palestina. Dalam pertemuan bilateral antara Menlu Retno Marsudi dengan Menlu China, Wang Yi, di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2024) pagi, kedua negara menyepakati dukungan terhadap Palestina untuk menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kami memiliki pandangan yang sejalan tentang pentingnya gencatan senjata di Gaza dan penyelesaian masalah Palestina secara adil melalui two state solution. Indonesia akan mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB,” ungkap Retno Marsudi usai pertemuan tersebut.
Menlu Wang Yi juga menegaskan dukungan China dan Indonesia terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB. Selain membahas masalah Palestina, kedua negara juga membicarakan situasi di Timur Tengah, khususnya terkait serangan balasan Iran kepada Israel. Keduanya sepakat bahwa penting bagi semua pihak untuk menahan diri dan melakukan deeskalasi.
Kunjungan Menlu Wang Yi ke Indonesia dilakukan di tengah kekhawatiran yang tersebar di negara-negara seputar situasi di Timur Tengah. Retno menjelaskan upaya diplomatik Indonesia dalam mencegah eskalasi konflik, dan yakin bahwa China akan turut berperan dalam menjaga stabilitas di kawasan tersebut.
Retno menekankan bahwa stabilitas di Timur Tengah tidak akan tercapai tanpa penyelesaian isu Palestina. Ia mengajak Menlu Wang Yi untuk menjalin hubungan yang baik dengan Indonesia, yang didasarkan pada saling menghormati, saling menguntungkan, dan menghormati hukum internasional.
Menlu Wang Yi juga menyatakan dukungan China terhadap Palestina, dengan menyuarakan dukungan untuk penerimaan Palestina sebagai anggota resmi PBB oleh Dewan Keamanan PBB.
Sementara itu, Dewan Keamanan PBB dijadwalkan melakukan pemungutan suara mengenai pengajuan Palestina menjadi anggota penuh PBB pada Kamis, 18 April 2024. Palestina sebelumnya telah mengajukan keanggotaan pada 2011, namun ditolak berulang kali oleh Amerika Serikat yang memiliki hak veto.