Di acara AMMTC ke-17, Indonesia dan enam negara ASEAN menandatangani MoU tentang Kejahatan Lintas Negara.
Di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Indonesia, bersama dengan enam negara anggota ASEAN, mereka telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kejahatan lintas negara selama Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang Kejahatan Lintas Batas (AMMTC) ke-17.
Penandatanganan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dilakukan oleh Indonesia, menurut keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo pada hari Selasa. Enam negara lain yang menandatangani MoU ini adalah Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.
Secara keseluruhan, MoU tersebut membahas kerja sama dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara atau transnasional. Selain itu, dokumen tersebut mempertimbangkan peningkatan kapasitas di antara negara-negara yang terlibat.
Sebelum penandatanganan MoU ini dalam sidang AMMTC ke-17, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menekankan betapa pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas kawasan agar ASEAN dapat berkembang.
Menurut Sigit, negara-negara ASEAN menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan, atau hukum.
Ia menekankan bahwa modus operandi kejahatan lintas negara telah berubah karena kemajuan teknologi dan pemanfaatan celah.
Oleh karena itu, Sigit menggarisbawahi pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk memerangi kejahatan lintas negara atau transnasional ini. Ini akan memungkinkan semua negara berpikir dan bertindak sebagai satu komunitas sambil tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
Dengan ini, saya dapat menekankan kembali betapa pentingnya berkomunikasi dan bekerja sama untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan kerja sama dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian di wilayah ini.