Pemerintah Indonesia dan Australia telah mencapai konsensus untuk meningkatkan kerja sama dalam Program Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, Anwar Sanusi, dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny William PSM, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Jumat di Jakarta.
Di Jakarta, Anwar Sanusi menyatakan bahwa MoU baru ini merupakan perubahan dari MoU sebelumnya tentang Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia dalam kerangka kerja sama Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif (IA-CEPA) yang ditandatangani pada 4 Maret 2019.
Tujuan proyek percontohan adalah untuk memungkinkan orang yang memiliki keterampilan untuk bekerja di perusahaan di Indonesia atau Australia selama enam bulan untuk meningkatkan keterampilan mereka di bidang tertentu yang sesuai dengan latar belakang keahlian masing-masing.
Meskipun demikian, MoU ini telah digunakan selama sekitar empat tahun, menghadapi banyak tantangan, seperti efek pandemi COVID-19 dan pembatasan perbatasan. Hal ini menyebabkan implementasi yang kurang optimal sesuai dengan target yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dan Australia, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan RI dan Departemen Foreign Affairs and Trade of Australia, merevisi MoU untuk membuat proses dan mekanisme pertukaran lebih sesuai dengan hukum kedua negara. Tujuan dari revisi ini adalah untuk memastikan bahwa MoU memberikan manfaat yang lebih besar dan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah.
Anwar Sanusi berterima kasih atas kerja sama yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta dukungan dari pihak-pihak seperti Kadin dan Apindo, serta pemerintah Australia, yang telah membantu penyelesaian revisi MoU ini.
Beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua negara dalam MoU baru-baru ini termasuk kemungkinan penempatan individu dengan keterampilan yang diperlukan di perusahaan di Indonesia dan Australia dalam industri tertentu selama paling lama 12 bulan. MoU juga memungkinkan pertukaran pengalaman kerja praktis untuk meningkatkan pemahaman tentang praktik bisnis, pemerintahan, dan budaya di kedua negara.
Selain itu, MoU ini memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah di kedua negara dalam pengembangan keterampilan kerja sama. MoU ini juga memungkinkan pelaku usaha untuk memberikan pelatihan berbasis tempat kerja kepada karyawan mereka untuk meningkatkan kualitas pekerjaan mereka.
Dalam revisi MoU ini, kedua negara telah menambah beberapa bidang untuk pertukaran keterampilan. Ini termasuk layanan keuangan dan asuransi, pertambangan, teknologi dan layanan teknis terkait; media informasi dan telekomunikasi; pariwisata dan perjalanan; ekonomi kreatif; agribisnis dan pengolahan makanan; dan ekonomi hijau. Selain itu, peran pengusaha anggota Business Peak Body (BPB) dari kedua negara terlibat dalam implementasinya.