Indonesia Kutuk Keputusan Israel Sahkan 5 Permukiman Ilegal di Tepi Barat Palestina
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mengecam keputusan kabinet Israel yang baru saja mengesahkan 5 pos permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat, Palestina. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada Senin (1/7), Kemlu menyatakan, “Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.”
Kemlu menegaskan bahwa pemukiman tersebut adalah ilegal dan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina secara berkelanjutan melanggar hukum internasional serta resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mengupayakan solusi dua negara guna mewujudkan kemerdekaan Palestina secara penuh.
“Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara,” tambah Kemlu.
Kecaman Indonesia ini muncul setelah kabinet Israel sepakat untuk mengakui lima pos permukiman di Tepi Barat pekan lalu. Media resmi pemerintah Israel, KAN, melaporkan bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman tersebut.
Rencana Smotrich juga mencakup penerbitan tender untuk ribuan unit rumah di wilayah tersebut serta sanksi terhadap otoritas Palestina. Selain itu, rencana ini melibatkan langkah-langkah untuk menghapus kekuasaan eksekutif Otoritas Palestina di bagian selatan Tepi Barat, menindak secara hukum pembangunan ilegal, serta melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup.
Wilayah yang ditetapkan sebagai “Wilayah” B di Tepi Barat akan berada di bawah kontrol sipil Palestina dan kendali keamanan Israel. Usulan Smotrich dianggap sebagai tanggapan terhadap pengakuan negara Palestina oleh lima negara Eropa, yaitu Armenia, Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan Slovenia.
Pengakuan ini terjadi di tengah situasi agresi Israel di Gaza yang semakin brutal, yang telah mengakibatkan lebih dari 37.000 warga Palestina meninggal.