Indonesia Memberikan Dukungan kepada Palestina Melalui Proses Hukum di ICJ
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung Palestina dengan berpartisipasi dalam proses hukum di Mahkamah Internasional (ICJ). Retno menyatakan bahwa Indonesia telah memberikan pandangan hukum kepada ICJ sesuai permintaan Majelis Umum PBB yang meminta nasihat hukum (advisory opinion) dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Menurut Retno, Indonesia telah menyampaikan masukan tertulis kepada ICJ pada Juli 2023. Pada 19 Februari 2024, Menteri Luar Negeri Indonesia akan menyampaikan pernyataan lisan di ICJ di Den Haag, Belanda.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan nasihat dari Mahkamah karena hukum internasional harus ditegakkan,” kata Retno saat membuka diskusi pakar berjudul “Rekomendasi di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di Jakarta, Selasa.
Retno menyatakan bahwa hak rakyat Palestina untuk memutuskan nasib mereka sendiri harus dihormati, dan bahwa pendudukan Israel Palestina selama lebih dari tujuh puluh tahun tidak akan menghilangkan hak rakyat Palestina untuk merdeka.
Retno mengatakan bahwa kebijakan Israel, termasuk aneksasi wilayah Palestina, membangun permukiman di Tepi Barat, dan mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional. Oleh karena itu, Retno menekankan bahwa Israel harus menghentikan tindakannya yang tidak sah dan menegaskan bahwa Israel harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum.
Selain itu, ia meminta negara-negara dan komunitas internasional, termasuk PBB, untuk tidak mengakui tindakan Israel tersebut sebagai tindakan yang sah. Retno menganggap penting untuk berbicara dengan para pakar hukum internasional untuk membuat pendapat hukum yang menyeluruh dan sesuai dengan hukum internasional tentang pelanggaran hukum Israel terhadap Palestina.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A.; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.; Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.; dan Dr. Enny Narwati, S.H., M.H.
Menlu Retno menyimpulkan bahwa upaya diplomasi Indonesia untuk mendukung perjuangan Palestina akan dilengkapi dengan keterlibatan Indonesia di Mahkamah Internasional.