Ingat! Kesempatan ABG Menjadi WNI Hingga 31 Mei 2024, Peringatan Kemenkumham
Kemenkumham Ingat kan Bahwa Ada Batas Waktu: Anak Berkewarganegaraan Ganda Bisa Menerima Naturalisasi Hingga Mei 2024.
Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) masih memiliki waktu enam bulan lagi untuk mengajukan naturalisasi. Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baroto, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Menjelaskan bahwa batas waktu tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, yang berlaku selama dua tahun.
Baroto menyatakan dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa. Bahwa masyarakat pelaku perkawinan campur harus segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya karena peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (warga negara Indonesia).
Baroto menyarankan orang tua yang memiliki anak berusia 18 tahun untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Saat ini, biaya pendaftaran ABG masih sebesar Rp5 juta.
Namun, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menetapkan bahwa ABG yang ingin menjadi WNI setelah batas waktu tersebut harus menjalani naturalisasi murni, yang membutuhkan biaya yang jauh lebih besar, yaitu Rp50 juta.
Baroto mengatakan bahwa enam bulan bukanlah waktu yang lama dan bahwa ini adalah kesempatan emas, dan ia meminta orang-orang untuk segera memanfaatkannya.
Dia menyatakan bahwa diharapkan anak-anak berkewarganegaraan ganda segera mendaftar. Jika mereka sudah mendaftar, mereka dapat mengingatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar.
Baroto menekankan bahwa status kewarganegaraan seseorang sangat memengaruhi hubungan antara seseorang dan negaranya. Sebagai bagian penting dari negara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya, dan negara juga bertanggung jawab untuk melindungi warganya.