Ini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR RI Setelah 5 Tahun Menjabat!
Uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadi sorotan di media sosial X atau Twitter pada Senin (6/5/2024). Warganet menyoroti fakta bahwa anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun tetap mendapatkan uang pensiunan seumur hidup.
Sebuah tweet dari akun @lysavana1 menulis, “Anggota DPR yg ga terpilih lg, bakal dapet pensiun. Jabatan politis 5th, kok ada tunjangan pensiun.” Ini mencerminkan perhatian masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap kurang adil.
Menurut informasi, anggota DPR RI periode 2019-2024 yang tidak terpilih lagi akan segera berakhir jabatannya. Calon terpilih dijadwalkan akan dilantik pada 1 Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Namun, berapa sebenarnya besaran gaji pensiunan bagi anggota DPR yang sudah tidak menjabat?
Aturan mengenai uang pensiunan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980. Menurut aturan tersebut, uang pensiunan diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, penerima pensiun tersebut akan dihentikan apabila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Besaran uang pensiunan bagi anggota DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Besaran Pensiunan Adalah 60% Dari Gaji Pokok Setiap Bulan, Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp 3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp 2,27 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp 2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan)
Diskusi mengenai uang pensiunan bagi anggota DPR ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang terkait dengan tunjangan bagi pejabat negara.