Ini Daftar 6 BUMN yang Terancam Dibubarkan karena Kondisi Kritis!
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mengambil langkah serius untuk memperbaiki kondisi perusahaan-perusahaan negara yang mengalami kinerja buruk atau kondisi kritis.. Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, mengungkapkan bahwa dari total 14 BUMN yang berada dalam kondisi sakit, 6 di antaranya berisiko untuk dibubarkan. Enam BUMN tersebut adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
“Dalam waktu dekat, BUMN yang memiliki potensi minimum operasi akan kita hentikan, entah melalui likuidasi atau pembubaran,” ungkap Yadi dalam rapat panja dengan Komisi VI DPR pada Senin, 24 Juni.
PT Danareksa (Persero), sebagai holding yang mengelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), juga menyebutkan bahwa salah satu BUMN masih terbelenggu oleh masalah utang. Yadi menyebutkan bahwa PT Barata Indonesia (Persero) adalah salah satu yang masih mengalami keterpurukan keuangan. Meskipun telah melakukan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perusahaan tersebut masih belum mampu membayar utang-utangnya yang berasal dari masa lalu.
“Kami telah menyelesaikan proses PKPU di Barata, namun perusahaan ini belum mampu melakukan perubahan signifikan,” jelasnya.
Yadi menekankan bahwa beban hutang yang masih ada merupakan warisan dari manajemen sebelumnya, dan meskipun telah dilakukan pergantian manajemen, tantangan keuangan yang dihadapi masih besar. Untuk mengatasi situasi ini, Danareksa berusaha untuk menjaga minimum operasional PT Barata Indonesia (Persero) agar dapat mengurangi beban hutangnya.
Selain itu, terdapat 4 BUMN lainnya yang memiliki potensi untuk diselamatkan melalui upaya penyehatan dan restrukturisasi. Keempat BUMN tersebut adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Boma Bisma Indra (Persero), yang direncanakan untuk dialihkan kepemilikannya kepada PT Danareksa (Persero).
“Dari total 21 BUMN yang sedang dalam evaluasi, hanya 4 yang memiliki potensi untuk bertahan ke depannya,” tambahnya.
Sementara itu, 4 BUMN lainnya masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lloyd (Persero). Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap BUMN serta meningkatkan kinerja mereka untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.