Ini Daftar Surat dari DJP yang Bisa Diajukan untuk Pembetulan
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki daftar surat ketetapan atau keputusan pajak. Pajak.com telah merangkum daftar surat dari DJP yang dapat diajukan permohonan pembetulan.
Pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak adalah tindakan yang dilakukan jika terjadi kesalahan dalam surat yang diterbitkan oleh DJP setelah pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang.
Hal-Hal Yang Dapat Diajukan Pembetulan Termasuk :
- Salah Tulis : Kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.
- Salah Hitung : Kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian suatu bilangan; atau kesalahan hitung yang disebabkan oleh penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), surat keputusan terkait bidang perpajakan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.
- Kekeliruan Peraturan Tertentu : Kesalahan dalam penerapan tarif, persentase norma penghitungan penghasilan neto, sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, atau dalam pengkreditan pajak.
Dalam Kasus Kekeliruan Pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pembetulan Hanya Dapat Dilakukan Jika :
- Terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan
- Pajak masukan tersebut tidak menjadi sengketa antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.
Daftar Surat Dari DJP Yang Dapat Diajukan Permohonan Pembetulan Meliputi :
- Surat Ketetapan Pajak (SKP) termasuk SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar;
- Surat Tagihan Pajak (STP);
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
- SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- STP PBB;
- Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
- Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.