Ini Dia Asal Usul Usulan Asuransi Wajib untuk Mobil dan Motor
Pemerintah sedang menyusun aturan mengenai asuransi wajib third party liability (TPL) untuk seluruh kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor. Asuransi TPL adalah produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang dijamin dalam polis kendaraan yang diasuransikan.
Aturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan Pasal 39A Bab VI Perasuransian, pemerintah diberikan wewenang untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, pemerintah juga berhak mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi sebagai salah satu sumber pendanaan.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyampaikan bahwa usulan mengenai asuransi TPL berasal dari pemerintah. Menurutnya, pihak industri asuransi telah dilibatkan dalam diskusi mengenai hal ini.
“Usulan awal memang datang dari pemerintah yang kemudian berdiskusi dengan industri asuransi kita,” ujar Budi, yang dikutip pada Rabu (24/7/2024).
Budi menambahkan bahwa komunikasi antara pemerintah dan industri asuransi telah dilakukan secara intensif. Pihak AAUI juga telah melakukan studi banding dengan negara-negara yang sudah menerapkan asuransi TPL seperti Korea Selatan, Jepang, dan China.
“Proses ini telah melalui kajian mendalam dan memang usulan awalnya dari pemerintah,” sebutnya.
AAUI mengusulkan agar asuransi TPL diintegrasikan ke dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Kami berpikir bahwa asuransi ini bisa dimasukkan dalam komponen yang ada di STNK, sehingga lebih mudah diadministrasikan. Kalau dilakukan secara terpisah untuk perorangan atau individu, mungkin akan lebih sulit,” ujarnya.
Menurut Budi, skema ini diharapkan bisa terkoordinasi dengan Samsat dan menggunakan sistem yang sama dengan Jasa Raharja. “Dengan sistem satu pintu di Samsat, yang memiliki induk di Korlantas, prosesnya akan lebih terintegrasi,” jelasnya.
Saat ini, aturan mengenai asuransi TPL sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), serta otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Diskusi juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas, dan industri asuransi.
Mengenai besaran pungutan iuran yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan, hal ini masih menunggu finalisasi PP. “Kami berharap aturan ini dapat ditandatangani sebelum pelantikan Presiden baru, meskipun ada kemungkinan akan selesai setelah pelantikan,” tambahnya.
Budi juga menjelaskan bahwa besaran iuran dan manfaat dari asuransi TPL akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan. Asuransi ini dirancang sebagai asuransi nirlaba yang tidak mencari keuntungan, serupa dengan skema Jasa Raharja. Dengan demikian, diharapkan iuran premi dan manfaat yang diterima dapat seimbang.
“Harapannya, sosialisasi mengenai besaran iuran atau premi dan manfaat asuransi ini dapat dilakukan dengan baik agar masyarakat paham dan siap menghadapi perubahan ini,” pungkasnya.