Ini Penjelasan Mengenai Hukum Menelan Dahak saat Berpuasa
Bandung, Penjuru – Bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah merupakan kewajiban, dalam menjalankan puasa, terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya adalah masuknya benda ke dalam lubang terbuka dari bagian tubuh, termasuk mulut. Namun, apakah seseorang boleh menelan dahak ketika sedang berpuasa?
Hukum Menelan Dahak Ketika Puasa
Menurut Syakir Jamaluddin, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menelan dahak tidak membatalkan puasa selama dahak tersebut masih berada di tenggorokan. Namun, jika dahak telah keluar dari mulut dan kemudian ditelan kembali, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. “Selama masih di tenggorokan, tidak batal puasanya. Tapi kalau sudah di keluar mulut itu bisa membatalkannya,” ujarnya.
Dahak sendiri adalah lendir yang keluar dari saluran pernapasan silia, yang dikelilingi oleh air dan mineral. Secara alami, dahak akan mengalir ke bagian belakang tenggorokan dan masuk ke saluran pencernaan.
Batas Dahak Yang Bisa Ditelan & Tidak Membatalkan Puasa
Hairul Hudaya dalam bukunya “Fiqh Puasa, Lailatul Qada, dan Zakat Fitrah” (2022) juga menjelaskan hal serupa. Menurutnya, apabila dahak yang keluar sampai luar (had zhahir) dan kemudian ditelan, maka puasanya batal. Namun jika hanya sampai pada batas dalam dan kemudian ditelan, maka tidak membatalkan puasa. Batas luar adalah tempat keluarnya huruf “kha” dalam hijaiyah, sedangkan batas dalam adalah tempat keluarnya huruf “ha”. Jika benda dari batas luar masuk ke dalam dan kemudian ditelan, maka puasanya batal.
Dengan demikian, aturan yang jelas tentang menelan dahak saat berpuasa adalah bahwa jika dahak masih berada di tenggorokan, tidak membatalkan puasa. Namun, jika dahak telah keluar dari mulut dan ditelan kembali, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.