Ini Penjelasan Menkop-UKM, Mengenai Polemik Aturan Warung Madura Buka 24 Jam
Pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Arif Rahman, mengenai aturan warung Madura buka selama 24 jam telah menimbulkan kehebohan. Hal ini dipicu oleh keluhan dari pemilik minimarket di Bali yang merasa bersaing dengan warung Madura yang buka sepanjang hari. Namun, Menkop-UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.
Warung Madura Tidak Dilarang Buka 24 Jam
Dalam peninjauan yang dilakukan oleh Kemenkop-UKM terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura buka selama 24 jam. Perda tersebut lebih mengatur tentang jam operasional bagi minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket dengan batasan waktu tertentu.
Teten menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kontribusi warung Madura dalam membantu masyarakat. Warung Madura dikenal menjual produk lokal dengan pilihan yang lengkap, serta memiliki jam operasional yang fleksibel, yang membuatnya lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Kemenkop-UKM Akan Evaluasi Kebijakan Daerah
Kemenkop-UKM juga berencana untuk mengevaluasi kebijakan daerah yang mungkin bertentangan dengan kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Evaluasi tersebut juga akan meliputi program dan anggaran pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendukung UMKM. Teten menambahkan bahwa Kemenkop-UKM mendukung pemda untuk mengatur jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di wilayah masing-masing, demi menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mendukung bagi UMKM.
Dengan penjelasan dari Menkop-UKM, harapannya polemik seputar aturan warung Madura buka 24 jam dapat terselesaikan dengan pemahaman yang lebih jelas dan mendukung bagi semua pihak terkait, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi UMKM.