Ini Penjelasan MUI tentang Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa
Bandung, Penjuru – Umat Islam yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan, tak hanya itu, mereka juga diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya Matahari, salah satu pertanyaan umum adalah apakah para ibu atau tukang masak yang bertugas menyiapkan makanan boleh mencicipi masakan nya tanpa membatalkan puasa.
Penjelasan MUI
Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan bahwa para ulama umumnya memandang bahwa mencicipi makanan ketika berpuasa untuk mengetahui rasanya tidak akan membatalkan puasa, asalkan makanan tersebut tidak sengaja tertelan. Contohnya, mencicipi masakan untuk memeriksa takaran garamnya. Namun, jika makanan tersebut sengaja tertelan, maka puasa akan batal.
Hal ini biasanya dilakukan oleh ibu-ibu atau tukang masak yang memasak untuk keluarga atau orang banyak. Dalam konteks ini, mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama makanan tersebut tidak sengaja tertelan. Namun, jika dilakukan oleh orang lain untuk kepentingan yang tidak relevan, maka hukumnya adalah makruh (tidak dianjurkan).
Bisa Membatalkan Puasa Apabila…
Sementara itu, KH. Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka dapat membatalkan puasa. Namun, dalam konteks mencicipi makanan, jika tidak ada sedikit pun makanan yang masuk ke dalam tubuh, maka tidak membatalkan puasa.
Namun demikian, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa kebutuhan, maka hukumnya makruh meskipun tidak ada yang masuk ke dalam tubuh. Jika dalam mencicipi makanan kemudian ada bagian makanan yang masuk ke tenggorokan, maka puasa akan batal.
Dengan demikian, pada dasarnya mencicipi makanan dan minuman tidak membatalkan puasa, selama tidak ada yang sengaja tertelan atau masuk ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka. Namun, perlu diingat bahwa jika ada kemungkinan makanan masuk ke dalam tubuh, maka lebih baik dihindari.