Ini Tanggapan Kemenkeu Mengenai Daftar 12 Sembako yang Diduga Akan Kena Pajak
Narasi dalam infografis yang diunggah menyebutkan bahwa pemerintah berencana memberlakukan pajak sebesar 1% untuk 12 jenis sembako. Daftar tersebut mencakup beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayuran. Kabar ini didasarkan pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut informasi dalam narasi infografis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako, salah satunya adalah tarif sebesar 1 persen.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, membantah klaim tersebut. Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (22/5/2024), Dwi menyatakan bahwa infografis tersebut bukan berasal dari sumber resmi milik Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa 12 bahan kebutuhan pokok yang disebutkan dalam infografis tidak akan dikenai PPN. Pembebasan tersebut telah diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j klaster PPN pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lebih lanjut, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara rinci menjelaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang terbebas dari pengenaan PPN meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging (termasuk daging segar tanpa diolah), telur, susu, buah-buahan, dan sayuran. Dwi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana penerapan tarif PPN pertambahan nilai untuk barang-barang kebutuhan pokok, termasuk opsi tarif sebesar 1 persen yang disebutkan dalam unggahan media sosial tersebut.
Sementara pada tahun 2021, revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sempat menuai perhatian publik karena mengatur pengenaan PPN terhadap sembako. Namun, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada 29 Oktober 2021, sembako dipastikan tidak dikenakan tarif PPN.