Inilah Daftar Kriteria “Game” yang Akan Diblokir oleh Kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi kepada penerbit atau publisher game yang melanggar aturan terkait klasifikasi game, baik di Play Store atau pun di App Store. Aturan terkait pemberian sanksi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong. Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024, yang memuat aturan terkait klasifikasi game secara mandiri.
Sanksi Bagi Penerbit Game Yang Melanggar Aturan
“Jadi penerbit harus melakukan klasifikasi game nya secara mandiri. Kemudian, klasifikasi yang diatur dalam peraturan tersebut seperti halnya kekerasan dan pornografi,” kata Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa penerbit yang tidak melakukan klasifikasi sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penutupan akses game. Contohnya, dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa kekerasan hanya boleh ditampilkan dalam game yang klasifikasinya berada di usia 18 tahun ke atas.
“Dia (publisher) melakukan klasifikasi namun tidak sesuai dengan aturan Permenkominfo, nah ini bisa juga kena tindakan administratif,” tuturnya.
Usman menegaskan bahwa sanksi ini juga berlaku untuk konten pornografi yang ada di dalam game. “Ada aturan-aturan sesuai dengan klasifikasi usia. Usianya itu (kalau game) mulai dari 3 tahun atau lebih sampai 18 tahun ke atas,” ungkap dia.
Game Tidak Mengandung Kebencian dan Permusuhan
Namun, meskipun klasifikasi game untuk usia 18 tahun ke atas memperbolehkan adegan kekerasan, hal tersebut tidak boleh mengandung unsur kebencian atau permusuhan, dan harus berbentuk animasi.
“Jadi nggak boleh mengandung kebencian, permusuhan, dan lainnya. Jadi ini tetap game dan itu bentuk kekerasannya tidak boleh mirip manusia asli atau senjata yang dipakai jangan seperti asli di dunia nyata karena ada aturannya juga,” ujarnya.
Terpisah dari kekerasan, konten pornografi tidak diperbolehkan di semua klasifikasi usia. “Terkait pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi usia,” jelas Usman.
Diperlukan Partisipasi Aktif Dari Masyarakat
Usman juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi konten game. Pihak Kemenkominfo telah menerima permintaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pemblokiran game dengan konten yang tak sesuai dengan klasifikasi tersebut. Namun, pihaknya masih memantau sejumlah klasifikasi dan permintaan dari KPAI tersebut.
Sehubungan dengan hal ini, Usman mengingatkan bahwa keterlibatan orangtua sangat diperlukan untuk mengawasi anak-anak mereka saat bermain game, dan memastikan bahwa anak bermain sesuai dengan usianya. Masyarakat juga dapat melaporkan game yang tidak sesuai dengan klasifikasi ke aduankonten.id, dan pihak Kemenkominfo akan memeriksa apakah penerbit sudah melakukan klasifikasi secara mandiri atau belum.