IPPMI Menegaskan Pentingnya Netralitas Kepala dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Umum
5 Pimpinan Presidium Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI). Menegaskan bahwa netralitas kepala dan perangkat desa sangat penting dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk kontestasi Presiden dan Wakil Presiden. Mereka menekankan bahwa prinsip netralitas ini sangat penting untuk membangun demokrasi yang baik.
Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada hari Senin di Jakarta, Bambang Soetono. Pimpinan Presidium IPPMI, menegaskan bahwa tidak ada pilihan lain selain netralitas para kepala desa dan perangkat desa dalam Pemilu 2024. Dia berpendapat bahwa menjaga netralitas ini sangat penting untuk menjamin bahwa proses demokrasi berjalan lancar dan adil.
Di seluruh Indonesia, IPPMI berkomitmen untuk mengawasi dan mengawasi proses pemilu di tingkat desa. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan jelas melarang kepala desa untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu. Dia meminta kepala desa dan perangkat desa untuk mematuhi undang-undang.
Selain itu, ke5 pimpinan presidium IPPMI menyatakan dukungan mereka terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menekankan netralitas ASN dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat dalam pemilihan 2024.
Bambang juga menyatakan bahwa IPPMI meminta mereka. Sebagai mitra dan rekan kerja kepala dan perangkat desa, untuk membantu semua warga desa dengan pilihan politik yang berbeda. Dia berharap bahwa, meskipun ada perbedaan politik. Pembangunan desa dapat terus berjalan dengan normal dan desa tetap nyaman untuk tinggal bagi seluruh warganya.
IPPMI, sebagai lembaga yang membantu dan fasilitator desa di seluruh Indonesia. Dengan tegas mengecam upaya pengerahan massa oleh kepala dan perangkat desa. Selain itu, mereka menentang penggunaan jabatan aparat desa dan dana desa untuk memberikan dukungan kepada calon atau partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan 2024.
IPPMI menyampaikan 4 poin utama : Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mematuhi Undang-Undang Desa; menjamin pemilu desa yang jujur, adil, dan rahasia; dan menyelidiki kemungkinan pengerahan organisasi kepala dan perangkat desa yang mendukung pasangan calon tertentu. Selain itu, mereka meminta warga desa untuk mengkritik setiap upaya yang merugikan kepentingan desa dan melaporkan tindakan yang tidak netral dari kepala desa atau perangkat desa.