spot_img

Jadwal Penerapan Sistem Ganjil-Genap Saat Mudik Lebaran Tahun 2024, Pelanggar Akan Menerima Surat Tilang!

Date:

Jadwal Penerapan Sistem Ganjil-Genap Saat Mudik Lebaran Tahun 2024, Pelanggar Akan Menerima Surat Tilang!

Bandung, Penjuru – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem ganjil-genap dalam rangka mudik Lebaran tahun 2024. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa penerapan sistem ganjil-genap ini bertujuan untuk mengatur kendaraan pribadi selama periode mudik. Pelanggaran terhadap sistem ini tidak akan langsung dikenakan tindakan putar balik, melainkan akan diberikan surat konfirmasi tilang setelah libur Idul Fitri. Surat konfirmasi pelanggaran, yang direkam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), direncanakan akan dikirimkan setelah tanggal 16 April 2024.

Lokasi & Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024

Menurut Aan, hasil simulasi di sejumlah ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek menunjukkan bahwa mobilitas kendaraan pribadi tetap tinggi saat tidak diberlakukannya sistem ganjil-genap, meskipun simulasi telah mencakup sistem satu arah (one way) dan lajur pasang surut (contraflow). Saat arus mudik, sistem ganjil-genap akan diterapkan serentak mulai dari Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.

Berikut adalah jadwal penerapan ganjil-genap selama arus mudik 2024 :

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
  • Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB

Sementara itu, saat arus balik tahun 2024, sistem ganjil-genap akan berlaku dari Km 414 Tol Semarang-Batang hingga Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.

Berikut adalah jadwal penerapan ganjil-genap selama arus balik 2024 :

  • Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
  • Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB

Korlantas Polri mengimbau para pemudik yang menggunakan mobil pribadi untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan nomor pelat kendaraan.

Pengecualian Ketentuan Ganjil-Genap

Meskipun demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari penerapan sistem ganjil-genap selama periode mudik Lebaran 2024. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain :

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas militer dan polisi
  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan angkutan umum
  • Kendaraan listrik berbasis baterai
  • Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  • Kendaraan angkutan barang

Dengan demikian, Korlantas Polri berupaya untuk mengatur arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2024 dengan menerapkan sistem ganjil-genap, sambil memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan tertentu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...