Jadwal Penerapan Sistem Ganjil-Genap Saat Mudik Lebaran Tahun 2024, Pelanggar Akan Menerima Surat Tilang!
Bandung, Penjuru – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem ganjil-genap dalam rangka mudik Lebaran tahun 2024. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa penerapan sistem ganjil-genap ini bertujuan untuk mengatur kendaraan pribadi selama periode mudik. Pelanggaran terhadap sistem ini tidak akan langsung dikenakan tindakan putar balik, melainkan akan diberikan surat konfirmasi tilang setelah libur Idul Fitri. Surat konfirmasi pelanggaran, yang direkam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), direncanakan akan dikirimkan setelah tanggal 16 April 2024.
Lokasi & Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024
Menurut Aan, hasil simulasi di sejumlah ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek menunjukkan bahwa mobilitas kendaraan pribadi tetap tinggi saat tidak diberlakukannya sistem ganjil-genap, meskipun simulasi telah mencakup sistem satu arah (one way) dan lajur pasang surut (contraflow). Saat arus mudik, sistem ganjil-genap akan diterapkan serentak mulai dari Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
Berikut adalah jadwal penerapan ganjil-genap selama arus mudik 2024 :
- Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
- Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
Sementara itu, saat arus balik tahun 2024, sistem ganjil-genap akan berlaku dari Km 414 Tol Semarang-Batang hingga Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.
Berikut adalah jadwal penerapan ganjil-genap selama arus balik 2024 :
- Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
- Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB
Korlantas Polri mengimbau para pemudik yang menggunakan mobil pribadi untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan nomor pelat kendaraan.
Pengecualian Ketentuan Ganjil-Genap
Meskipun demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari penerapan sistem ganjil-genap selama periode mudik Lebaran 2024. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain :
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas militer dan polisi
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan angkutan umum
- Kendaraan listrik berbasis baterai
- Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol
- Kendaraan angkutan barang
Dengan demikian, Korlantas Polri berupaya untuk mengatur arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2024 dengan menerapkan sistem ganjil-genap, sambil memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan tertentu.