Jenis Mobil dan Motor Ini Akan Dilarang Mengisi BBM Pertalite
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengungkapkan bahwa dalam revisi perpres tersebut, nantinya akan diatur lebih rinci jenis mobil mana saja yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Agus menjelaskan bahwa mobil yang masih berhak mengonsumsi Pertalite tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin, tetapi lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut. Menurutnya, kendaraan umum dan kendaraan pribadi berjenis LCGC kemungkinan tidak akan dikenakan pembatasan BBM Pertalite.
“Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan umum. Untuk kendaraan masyarakat menengah juga sama,” ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).
Ia juga memastikan bahwa kendaraan umum seperti taksi online kemungkinan masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengonsumsi Pertalite. Namun, hal ini tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium. “Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak,” kata dia.
Meskipun kriteria cc-nya belum diputuskan, sebelumnya Kementerian ESDM dan BPH Migas sempat menyebut bahwa rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, mobil dengan cc di atas 1.400 dan motor di atas 250 cc tidak akan diperkenankan mengisi BBM Pertalite.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian volume BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM yang diperuntukkan untuk orang tidak mampu tersebut dapat tepat sasaran. Ia menilai dengan adanya pembatasan pemberian BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara yang selama ini tersedot cukup banyak.
Menurut Luhut, saat ini PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan. “Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin,” kata Luhut melalui akun Instagramnya, dikutip Kamis (11/7/2024).