Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP Hingga Juni 2024, Inilah Yang Akan Terjadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu (30/6/2024). Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku secara menyeluruh pada tanggal 1 Juli 2024. Dilansir dari Antara (12/12/2023), NPWP dengan format 15 digit hanya akan berlaku hingga Minggu (30/6/2024). Sementara itu, penerapan NPWP dengan format 16 digit baru saat ini masih terbatas pada sistem aplikasi yang ada dan akan diterapkan secara menyeluruh di masa mendatang.
“Dengan mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan setelah melakukan penilaian terhadap kesiapan seluruh pihak yang terdampak, kami memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk mempersiapkan sistem aplikasi yang terdampak serta melakukan pengujian dan penyesuaian terhadap sistem baru bagi wajib pajak,” kata Dwi.
Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK & NPWP
Dwi juga menyampaikan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Mereka juga akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP, mereka tidak akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi asalkan NIK yang digunakan telah diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. DJP akan mengaktivasi NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi orang pribadi penduduk yang belum mendaftar dengan mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
Cara Melakukan Pemadanan NIK & NPWP
Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) pratama karena dapat dilakukan secara online menggunakan perangkat gawai. Berikut adalah cara pemadanan NIK dan NPWP :
- Kunjungi Laman WWW.PAJAK.GO.ID
- Tekan Login
- Masukkan 16 Digit NIK
- Masukkan Kata Sandi dan Kode Keamanan
- Klik Login
- Tunggu Hingga Masuk ke Halaman Profil
Jika Login Tidak Berhasil, Wajib Pajak Dapat Mengikuti Langkah Berikut :
-
- Kunjungi Laman WWW.PAJAK.GO.ID
- Tekan Login
- Masukkan 15 Digit NPWP
- Masukkan Kata Sandi dan Kode Keamanan
- Buka Menu Profil
- Masukkan NIK Sesuai KTP
- Cek Validitas NIK
- Klik Ubah Profil
- Logout & Lakukan Login Ulang Menggunakan NIK & Kata Sandi Yang Baru Digunakan
Jika NIK Tercantum Di Menu Profil, Berarti NIK Telah Ter-Update & Dapat Digunakan Pada WWW.PAJAK.GO.ID.
Tutorial Mengenai Pemadanan NIK & NPWP Juga Tersedia Di YouTube INI.