spot_img

Jokowi Menyatakan Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Bagaimana Regulasi yang Berlaku?

Date:

Jokowi Menyatakan Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Bagaimana Regulasi yang Berlaku?

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk berkampanye dan memihak pada pemilu. Namun, aturan terkait hal ini mengharuskan presiden dan wakil presiden yang masih menjabat untuk mematuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wakil presiden yang masih menjabat harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Persyaratan serupa juga berlaku bagi menteri dan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang ingin terlibat dalam kampanye pemilu.

Pasal 281 ayat (1) menyatakan, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.”

Jadwal cuti bagi presiden/wakil presiden dan pejabat negara yang ingin berkampanye diatur secara spesifik oleh UU Pemilu, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Pada Desember 2023, seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra menguji aturan kampanye dalam UU Pemilu dengan Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023. Pemohon berpendapat bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota seharusnya dilarang mengikuti kampanye anggota keluarganya yang menjadi peserta pemilu. Namun, Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi ini sebagai tanggapan terhadap kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye selama Pilpres 2024. Menurut Jokowi, kegiatan berkampanye oleh presiden tidak melanggar aturan, dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa kampanye, dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...